Konstitusi

ANGGARAN DASAR 
FORUM LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA INDONESIA


MUQADDIMAH

Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Esa mewahyukan keyakinan untuk mengatur kehidupan umat manusia sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Tuhan Yang Maha Esa kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah kehidupan berpedoman utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagianaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka mahasiswa Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai bagian dari rakyat Indonesia, maka mahasiswa Indonesia harus berperan aktif dalam menciptakan kemerdekaan, tujuan Negara, rasa persatuan dan kesatuan sesama masyarakat Bangsa Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
FL2MI merupakan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia yang merupakan representasi dari lembaga legislatif di perguruan tinggi se-Indonesia sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggungjawab kepada umat manusia, umat berketuhanan dan Bangsa Indonesia untuk bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan tujuan dari Negara Indonesia yaitu nilai-nilai keselarasan dan keseimbangan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidah Tuhan Yang Maha Esa serta usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Tuhan Yang Maha Esa kami Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia FL2MI menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar
.



BAB 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Forum ini bernama Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia yang kemudian disingkat dengan FL2MI.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
FL2MI didirikan di Banda Aceh pada tanggal 25 Sha’baan 1428 H bertepatan dengan tanggal 8 September 2007 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan ditempat Koordinator Pusat.


BAB II
ASAS

Pasal 3
FL2MI berasaskan Pancasila


BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4
Tujuan
Terbinanya kekeluargaan antara lembaga legislatif mahasiswa, akademis, pencipta, pengabdian yang berketuhanan dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur.


Pasal 5
Usaha
(1)     Membina pribadi berketuhanan untuk mencapai akhlaqul karimah.
(2)     Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
(3)     Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia.
(4)     Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
(5)     Ikut terlibat aktif dalam penyelesaian persoalan kemasyarakatan dan kebangsaan.
(6)     Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (1) s.d. (5) dan sesuai dengan azaz, fungsi, dan peran FL2MI serta berguna untuk mencapai tujuan FL2MI.


Pasal 6
Sifat
FL2MI bersifat independen.


BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7
Status
FL2MI adalah Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia


Pasal 8
Fungsi
FL2MI befungsi sebagai Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia serta yang aktif bergerak menyikapi dan menjadi solusi atas permasalahan lembaga legislatif mahasiswa dan bangsa melalui langkah dan kerja nyata

Pasal 9
Peran
FL2MI berperan sebagai forum perjuanga


BAB V
KEANGGOTAN

Pasal 10
(1)     Anggota FL2MI adalah Lembaga Legislatif Mahasiswa dari perguruan tinggi dan/atau yang sederajat di Indonesia yang telah terdaftar.
(2)     Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban
(3)     Status keanggotan, hak dan kewajiban anggota FL2MI diatur lebih lanjut dalam ART FL2MI


BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 11
Kedaulatan FL2MI berada di tangan anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (MUNAS FL2MI).

Pasal 13
Koordinator
(1)     FL2MI dikoordinir oleh
a.       Koordinator pusat di tingkat nasional
b.      Koordinator wilayah di tingkat wilayah
c.       Koordinator daerah di tingkat daerah
(2)     Untuk membantu tugas koordinator pusat FL2MI dibentuk pengurus pusat FL2MI dan pengurus wilayah FL2MI serta pengurus daerah FL2MI sesuai dengan kebutuhan daerah.
(3)     Untuk pembentukan kepengurusan ditingkat pusat, wilayah, dan daerah diatur dalam ART.

      
Pasal 14
Bidang-Bidang Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan FL2MI maka dibentuk, Bidang Internal, Bidang Eksternal, Bidang Humas Isu dan Bidang Pengelolahan Sumber Daya Manusia.


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 15
Pemasukan
Pemasukan FL2MI didapat dari:
(1)     Dana Pribadi
(2)     Donatur
(3)     Sumbangan yang tidak mengikat
(4)     Pendapatan yang halal


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan pembentukan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.


BAB X
PENUTUP

Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam dalam Peraturan-Peraturan/ Ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar FL2MI.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA INDONESIA


BAB 1
ATRIBUT FL2MI

Pasal 1
(1)     Lambang FL2MI sebagai berikut :
Description: logo FL2MI
 







(2)     Makna lambang :
a.       Bentuk segitiga secara simbolis menunjukkan bahwa FL2MI akan selalu maju menuju puncaknya dan segitiga tersebut melambangkan FL2MI merupakan kesatria Tri Dharma Perguruan Tinggi.
b.      Warna putih melambangkan bahwa perjuangan FL2MI kemurnian untuk membangun kemajuan lembaga legislatif mahasiswa dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
c.       Warna merah melambangkan keberanian.


Pasal 2
Penggunaan
(1)     Lambang FL2MI dapat digunakan dalam bentuk apapun untuk kepentingan FL2MI.
(2)     Lambang FL2MI tidak dapat dirubah, dikurangi maupun ditambah, kecuali penambahan nama wilayah dibagian bawah lambang.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Status Keanggotaan
FL2MI adalah Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia yang terdiri dari :
(1)     Semua lembaga legislatif perguruan tinggi seluruh Indonesia
(2)     Perguruan tinggi aktif yang terdaftar sebagai anggota FL2MI



Pasal 4
Kewajiban dan Hak Anggota :
(1)     Setiap anggota berkewajiban menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(2)     Setiap anggota berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik FL2MI
(3)     Setiap anggota berkewajiban berperan serta dalam kegiatan FL2MI
(4)     Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang adil
(5)     Setiap anggota mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih.

Pasal 5
Syarat menjadi anggota adalah:
(1)     Melampirkan surat permohonan untuk bergabung ke FL2MI ke Pengurus Pusat atau ke Pengurus Wilayah Koordinasi FL2MI; dan
(2)     Calon anggota telah mengikuti kegiatan rutin FL2MI berskala nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan atau telah mengikuti kegiatan wilayah dan daerah.

Pasal 6
Hilangnya keanggotaan, dikarenakan:
(1)     Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Pengurus Pusat atas persetujuan pimpinan Perguruan Tingi yang bersangkutan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa.
(2)     Anggota FL2MI yang nama lembaga legislatif mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut membubarkan diri
(3)     Terkena tindakan pemberhentian oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa, yang disetujui sekurang-kurangnya 50% dari anggota yang hadir + 1 (lima puluh persen + satu); dan
(4)     Tidak pernah mengikuti salah satu kegiatan rutin FL2MI berskala nasional selama 2 (dua) periode kepengurusan kecuali apabila ada halangan yang membuktikan dengan surat keterangan dari kampus atau institusi tersebut.


BAB III
SANKSI

Pasal 7
Pemberian sanksi dijatuhkan kepada anggota FL2MI apabila:
(1)     Telah terbukti melanggar AD/ART FL2MI
(2)     Melakukan tindakan tercela
(3)     Melakukan makar yang mengganggu stabilitas FL2MI, atau
(4)     Menodai citra FL2MI

Pasal 8
Pemberian sanksi dapat berupa:
(1)     Surat teguran 1
(2)     Pemberhentian status lembaga anggota FL2MI selama 2 tahun

Pasal 9
Perihal mekanisme pemberian sanksi diatur dalam koordinasi koordinator pusat dan 50 % + 1 koordinator wilayah.


BAB IV
PERANGKAT MUSYAWARAH FL2MI

Pasal 10
(1)     Musyawarah Nasional (MUNAS) FL2MI merupakan musyawarah pengambilan kebijakan tertinggi FL2MI yang dilaksanakan satu kali setahun. Wewenang dari MUNAS yaitu :
a.         Penyampaian Laporan pertanggung jawaban FL2MI yang disampaikan oleh Korpus
b.         Membahas tentang konstitusi FL2MI dan kebijakan baru jika dianggap perlu.
c.         Membahas Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) dan Rekomendasi Kerja FL2MI.
d.        Pemilihan dan pelantikan Koordinator Pusat
e.         Pelantikan Koordinator Wilayah oleh Koordinator Pusat, apabila Koordinator Wilayah tidak dapat hadir pada Munas dapat diwakilkan oleh Pengurus Wilayah melalui surat mandat.
(2)     Musyawarah Luar Biasa FL2MI adalah musyawarah bersama anggota untuk mengambil keputusan tertinggi setelah Munas. Dilaksanakan untuk membahas masalah-masalah yang penting dan mendesak berkaitan dengan FL2MI. Pelaksanaan musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan jika telah mendapat surat mandat dari minimal 60%+1 dari jumlah koordinator wilayah FL2MI.
(3)     Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) FL2MI diadakan untuk menjabarkan garis besar program kerja FL2MI yang telah tertuang dalam GBHK dan diadakan maksimal empat bulan setelah Munas FL2MI wajib satu kali dalam satu periode. Kewenangan dari Musyawarah Kerja Nasional adalah :
a.         Membahas, memberikan kebijakan dan mengambil keputusan atau isu-isu utama yang direkomendasikan dalam Munas FL2MI
b.         Membahas program kerja FL2MI
(4)     Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat yang dihadiri oleh Koordinator Pusat dan Koordinator Wilayah yang dilaksanakan sesuai kebutuhan dalam satu periode. Rapat Pimpinan Nasional berwenang :
a.         Mengkoordinasikan dan/atau menyempurnakan rekomendasi FL2MI yang dibahas dalam munas secara komprehensif.
b.         Menyusun program kerja FL2MI untuk direkomendasikan pada saat Mukernas FL2MI.
c.         Membahas dan menyusun laporan pertanggung jawaban FL2MI dari Koordinator Pusat paling lamabat dua minggu sebelum pelaksanaan Munas.
(5)     Musyawarah Wilayah (MUSWIL) FL2MI adalah pengambilan kebijakan tertinggi FL2MI di tingkat wilayah yang dilaksanakan setahun sekali. Wewenang dari Muswil yaitu :
a.         Penyampaian LPJ wilayah yang disampaikan oleh Koordinator Wilayah
b.         Pemilihan Koordinator Wilayah dan pembentukan pengurus wilayah FL2MI
c.         Membahas rekomendasi kerja wilayah FL2MI
(6)     Rapat Koordinasi Wilayah (RAKORWIL) FL2MI merupakan musyawarah pengambilan kebijakan ditingkat wilayah yang diadakan sesuai kebutuhan


BAB V
PIMPINAN MUSYAWARAH FL2MI

Pasal 11
(1)     Pimpinan Musyawarah FL2MI terdiri dari 3 presidium sidang
(2)     Presidium sidang berkewajiban memahami dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3)     Presidium sidang dipilih dan diangkat dari dan oleh peserta Musyawarah FL2MI pada sidang paripurna pertama dipimpin oleh Panitia Pengarah (Presidium Sidang Sementara)
(4)     Presidium sidang haruslah bersikap profesional, arif, dan bijaksana dalam mengambil keputusan bersama.
(5)     Presidium sidang berkewajiban memimpin jalannya persidangan untuk mencapai keputusan bersama
(6)     Presidium sidang dapat digantikan oleh peserta sidang apabila Presidium sidang tidak dapat menjalankan tugasnya,
(7)     Masa jabatan presidium sidang adalah selama Musyawarah FL2MI


BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 12
(1)     Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
(2)     Bila tidak mencapai mufakat maka dilakukan lobbying
(3)     Bila lobbying tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil atas suara terbanyak
(4)     Bila hasil votting sama banyak maka diambil kebijaksanaan oleh pimpinan sidang



BAB VII
SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 13
Pengurus Pusat
Susunan pengurus pusat FL2MI :
(1)     Pengurus Pusat terdiri dari :
a.         Koordinator Pusat
b.         Sekretaris Jendral
c.         Bendahara
d.        Bidang-bidang khusus (Bidang Internal, Bidang Eksternal, Bidang Humas & Isu, Bidang PSDM)
(2)     Susunan Badan Pengurus Pusat harus sudah terbentuk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Musyawarah Nasional dan diinformasikan ke seluruh anggota.
(3)     Masa Bakti Badan Pengurus Pusat adalah 1 (satu) periode kepengurusan terhitung semenjak terbentuknya dalam Musyawarah Nasional selama 1 (satu) tahun
(4)     Status kepengurusan pusat FL2MI masih melekat maksimal satu tahun setelah menyelesaikan masa kepengurusannya
(5)     Pengurus FL2MI merupakan lembaga legislatif mahasiswa yang dimandatkan kepada anggota legislatif tersebut


Pasal 14
Pengurus Wilayah
Susunan pengurus wilayah FL2MI :
(1)     Pengurus Wilayah terdiri dari :
a.         Koordinator Wilayah
b.         Sekretaris Wilayah
c.         Bendahara
d.        Bidang-bidang khusus (Bidang Internal, Bidang Eksternal, Bidang Humas & Isu, Bidang PSDM)
(2)     Susunan Badan Pengurus Pusat harus sudah terbentuk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Musyawarah Wilayah dan diinformasikan ke seluruh anggota.
(3)     Masa Bakti Badan Pengurus Pusat adalah 1 (satu) periode kepengurusan terhitung semenjak terbentuknya dalam Musyawarah Nasional selama 1 (satu) tahun
(4)     Status kepengurusan pusat FL2MI masih melekat maksimal satu tahun setelah menyelesaikan masa kepengurusannya


BAB VIII
PEMBUBARAN FL2MI

Pasal 15
Usulan pembubaran FL2MI diajukan dalam Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya 60%+1 jumlah koordinator wilayah


BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Apabila pemenuhan persyaratan suatu wilayah atau daerah FL2MI serta kelengkapan struktur kepengurusan tidak terpenuhi, maka pembentukan struktur dan pengangkatan keanggotaannya dimungkinkan diatur oleh keputusan Pengurus Pusat



BAB X
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga selanjutnya diatur dalam peraturan FL2MI sebagaimana yang telah diamanatkan baik dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan sah sejak ditetapkan



1 komentar:

Comments system

Disqus Shortname