ANGGARAN DASAR
FORUM LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA INDONESIA
MUQADDIMAH
Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Esa
mewahyukan keyakinan untuk mengatur kehidupan umat manusia sesuai dengan
fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri
semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Tuhan Yang Maha Esa kehidupan
yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah kehidupan berpedoman utuh antara aspek
duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam
mencapai kebahagianaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka
mahasiswa Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Tuhan
Yang Maha Esa.
Sebagai bagian dari rakyat
Indonesia, maka mahasiswa Indonesia harus berperan aktif dalam menciptakan
kemerdekaan, tujuan Negara, rasa persatuan dan kesatuan sesama masyarakat
Bangsa Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha
Esa.
FL2MI merupakan Forum Lembaga
Legislatif Mahasiswa Indonesia yang merupakan representasi dari lembaga
legislatif di perguruan tinggi se-Indonesia sebagai generasi muda yang sadar
akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggungjawab kepada umat manusia,
umat berketuhanan dan Bangsa Indonesia untuk bertekad memberikan dharma
bhaktinya untuk mewujudkan tujuan dari Negara Indonesia yaitu nilai-nilai
keselarasan dan keseimbangan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat
dicapai dengan taufiq dan hidah Tuhan Yang Maha Esa serta usaha-usaha yang
teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Tuhan Yang Maha Esa
kami Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia FL2MI menghimpun diri dalam
satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar
.
BAB
1
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal
1
Nama
Forum
ini bernama Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia yang kemudian
disingkat dengan FL2MI.
Pasal
2
Waktu
dan Tempat Kedudukan
FL2MI didirikan di Banda Aceh pada tanggal 25
Sha’baan 1428 H bertepatan dengan tanggal 8 September 2007 untuk waktu yang
tidak ditentukan dan berkedudukan ditempat Koordinator Pusat.
BAB
II
ASAS
Pasal
3
FL2MI berasaskan Pancasila
BAB
III
TUJUAN,
USAHA DAN SIFAT
Pasal
4
Tujuan
Terbinanya kekeluargaan antara lembaga legislatif
mahasiswa, akademis, pencipta, pengabdian yang berketuhanan dan bertanggung
jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Pasal
5
Usaha
(1) Membina
pribadi berketuhanan untuk mencapai akhlaqul karimah.
(2) Mengembangkan
potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
(3) Mempelopori
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat
manusia.
(4) Berperan
aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang
pembangunan nasional.
(5) Ikut
terlibat aktif dalam penyelesaian persoalan kemasyarakatan dan kebangsaan.
(6) Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan huruf (1) s.d. (5) dan sesuai dengan azaz,
fungsi, dan peran FL2MI serta berguna untuk mencapai tujuan FL2MI.
Pasal
6
Sifat
FL2MI bersifat independen.
BAB
IV
STATUS
FUNGSI DAN PERAN
Pasal
7
Status
FL2MI adalah Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa
Indonesia
Pasal
8
Fungsi
FL2MI befungsi sebagai Forum Lembaga Legislatif
Mahasiswa Indonesia serta yang aktif bergerak menyikapi dan menjadi solusi atas
permasalahan lembaga legislatif mahasiswa dan bangsa melalui langkah dan kerja
nyata
Pasal
9
Peran
FL2MI berperan sebagai forum perjuanga
BAB
V
KEANGGOTAN
Pasal
10
(1) Anggota
FL2MI adalah Lembaga Legislatif Mahasiswa dari perguruan tinggi dan/atau yang
sederajat di Indonesia yang telah terdaftar.
(2) Setiap
anggota memiliki hak dan kewajiban
(3) Status
keanggotan, hak dan kewajiban anggota FL2MI diatur lebih lanjut dalam ART FL2MI
BAB
VI
KEDAULATAN
Pasal
11
Kedaulatan FL2MI berada di tangan anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB
VII
KEPENGURUSAN
Pasal
12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah
Nasional Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (MUNAS FL2MI).
Pasal
13
Koordinator
(1) FL2MI
dikoordinir oleh
a. Koordinator
pusat di tingkat nasional
b. Koordinator
wilayah di tingkat wilayah
c. Koordinator
daerah di tingkat daerah
(2) Untuk
membantu tugas koordinator pusat FL2MI dibentuk pengurus pusat FL2MI dan
pengurus wilayah FL2MI serta pengurus daerah FL2MI sesuai dengan kebutuhan
daerah.
(3) Untuk
pembentukan kepengurusan ditingkat pusat, wilayah, dan daerah diatur dalam ART.
Pasal
14
Bidang-Bidang
Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai
tujuan FL2MI maka dibentuk, Bidang Internal, Bidang Eksternal, Bidang Humas Isu
dan Bidang Pengelolahan Sumber Daya Manusia.
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal
15
Pemasukan
Pemasukan FL2MI didapat dari:
(1) Dana
Pribadi
(2) Donatur
(3) Sumbangan
yang tidak mengikat
(4) Pendapatan
yang halal
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal
16
Perubahan Anggaran Dasar dan pembentukan Forum
Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Nasional.
BAB
X
PENUTUP
Pasal
17
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
dimuat dalam dalam Peraturan-Peraturan/ Ketentuan-ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar FL2MI.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA INDONESIA
BAB
1
ATRIBUT
FL2MI
Pasal
1
(1) Lambang
FL2MI sebagai berikut :
(2) Makna
lambang :
a. Bentuk
segitiga secara simbolis menunjukkan bahwa FL2MI akan selalu maju menuju
puncaknya dan segitiga tersebut melambangkan FL2MI merupakan kesatria Tri
Dharma Perguruan Tinggi.
b. Warna
putih melambangkan bahwa perjuangan FL2MI kemurnian untuk membangun kemajuan
lembaga legislatif mahasiswa dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
c. Warna
merah melambangkan keberanian.
Pasal
2
Penggunaan
(1) Lambang
FL2MI dapat digunakan dalam bentuk apapun untuk kepentingan FL2MI.
(2) Lambang
FL2MI tidak dapat dirubah, dikurangi maupun ditambah, kecuali penambahan nama
wilayah dibagian bawah lambang.
BAB
II
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal
3
Status
Keanggotaan
FL2MI
adalah Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia yang terdiri dari :
(1) Semua
lembaga legislatif perguruan tinggi seluruh Indonesia
(2) Perguruan
tinggi aktif yang terdaftar sebagai anggota FL2MI
Pasal
4
Kewajiban
dan Hak Anggota :
(1) Setiap
anggota berkewajiban menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(2) Setiap
anggota berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik FL2MI
(3) Setiap
anggota berkewajiban berperan serta dalam kegiatan FL2MI
(4) Setiap
anggota berhak mendapat perlakuan yang adil
(5) Setiap
anggota mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih.
Pasal
5
Syarat
menjadi anggota adalah:
(1) Melampirkan
surat permohonan untuk bergabung ke FL2MI ke Pengurus Pusat atau ke Pengurus
Wilayah Koordinasi FL2MI; dan
(2) Calon
anggota telah mengikuti kegiatan rutin FL2MI berskala nasional
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan atau telah
mengikuti kegiatan wilayah dan daerah.
Pasal
6
Hilangnya
keanggotaan, dikarenakan:
(1) Mengajukan
pengunduran diri secara tertulis kepada Pengurus Pusat atas persetujuan
pimpinan Perguruan Tingi yang bersangkutan dan disahkan oleh Musyawarah
Nasional atau Musyawarah Luar Biasa.
(2) Anggota
FL2MI yang nama lembaga legislatif mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut
membubarkan diri
(3) Terkena
tindakan pemberhentian oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa,
yang disetujui sekurang-kurangnya 50% dari anggota yang hadir + 1 (lima puluh
persen + satu); dan
(4) Tidak
pernah mengikuti salah satu kegiatan rutin FL2MI berskala nasional selama 2
(dua) periode kepengurusan kecuali apabila ada halangan yang membuktikan dengan
surat keterangan dari kampus atau institusi tersebut.
BAB
III
SANKSI
Pasal
7
Pemberian
sanksi dijatuhkan kepada anggota FL2MI apabila:
(1) Telah
terbukti melanggar AD/ART FL2MI
(2) Melakukan
tindakan tercela
(3) Melakukan
makar yang mengganggu stabilitas FL2MI, atau
(4) Menodai
citra FL2MI
Pasal
8
Pemberian
sanksi dapat berupa:
(1) Surat
teguran 1
(2) Pemberhentian
status lembaga anggota FL2MI selama 2 tahun
Pasal
9
Perihal mekanisme pemberian sanksi diatur dalam
koordinasi koordinator pusat dan 50 % + 1 koordinator wilayah.
BAB
IV
PERANGKAT
MUSYAWARAH FL2MI
Pasal
10
(1) Musyawarah
Nasional (MUNAS) FL2MI merupakan musyawarah pengambilan kebijakan tertinggi
FL2MI yang dilaksanakan satu kali setahun. Wewenang dari MUNAS yaitu :
a.
Penyampaian Laporan
pertanggung jawaban FL2MI yang disampaikan oleh Korpus
b.
Membahas tentang
konstitusi FL2MI dan kebijakan baru jika dianggap perlu.
c.
Membahas Garis Besar
Haluan Kerja (GBHK) dan Rekomendasi Kerja FL2MI.
d.
Pemilihan dan
pelantikan Koordinator Pusat
e.
Pelantikan Koordinator
Wilayah oleh Koordinator Pusat, apabila Koordinator Wilayah tidak dapat hadir
pada Munas dapat diwakilkan oleh Pengurus Wilayah melalui surat mandat.
(2) Musyawarah
Luar Biasa FL2MI adalah musyawarah bersama anggota untuk mengambil keputusan
tertinggi setelah Munas. Dilaksanakan untuk membahas masalah-masalah yang
penting dan mendesak berkaitan dengan FL2MI. Pelaksanaan musyawarah luar biasa
dapat dilaksanakan jika telah mendapat surat mandat dari minimal 60%+1 dari
jumlah koordinator wilayah FL2MI.
(3) Musyawarah
Kerja Nasional (MUKERNAS) FL2MI diadakan untuk menjabarkan garis besar program
kerja FL2MI yang telah tertuang dalam GBHK dan diadakan maksimal empat bulan
setelah Munas FL2MI wajib satu kali dalam satu periode. Kewenangan dari
Musyawarah Kerja Nasional adalah :
a.
Membahas, memberikan
kebijakan dan mengambil keputusan atau isu-isu utama yang direkomendasikan
dalam Munas FL2MI
b.
Membahas program kerja
FL2MI
(4) Rapat
Pimpinan Nasional adalah rapat yang dihadiri oleh Koordinator Pusat dan
Koordinator Wilayah yang dilaksanakan sesuai kebutuhan dalam satu periode.
Rapat Pimpinan Nasional berwenang :
a.
Mengkoordinasikan
dan/atau menyempurnakan rekomendasi FL2MI yang dibahas dalam munas secara komprehensif.
b.
Menyusun program kerja
FL2MI untuk direkomendasikan pada saat Mukernas FL2MI.
c.
Membahas dan menyusun
laporan pertanggung jawaban FL2MI dari Koordinator Pusat paling lamabat dua
minggu sebelum pelaksanaan Munas.
(5) Musyawarah
Wilayah (MUSWIL) FL2MI adalah pengambilan kebijakan tertinggi FL2MI di tingkat
wilayah yang dilaksanakan setahun sekali. Wewenang dari Muswil yaitu :
a.
Penyampaian LPJ wilayah
yang disampaikan oleh Koordinator Wilayah
b.
Pemilihan Koordinator
Wilayah dan pembentukan pengurus wilayah FL2MI
c.
Membahas rekomendasi
kerja wilayah FL2MI
(6) Rapat
Koordinasi Wilayah (RAKORWIL) FL2MI merupakan musyawarah pengambilan kebijakan
ditingkat wilayah yang diadakan sesuai kebutuhan
BAB
V
PIMPINAN MUSYAWARAH FL2MI
PIMPINAN MUSYAWARAH FL2MI
Pasal 11
(1) Pimpinan
Musyawarah FL2MI terdiri dari 3 presidium sidang
(2) Presidium
sidang berkewajiban memahami dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
(3) Presidium
sidang dipilih dan diangkat dari dan oleh peserta Musyawarah FL2MI pada sidang
paripurna pertama dipimpin oleh Panitia Pengarah (Presidium Sidang Sementara)
(4) Presidium
sidang haruslah bersikap profesional, arif, dan bijaksana dalam mengambil
keputusan bersama.
(5) Presidium
sidang berkewajiban memimpin jalannya persidangan untuk mencapai keputusan
bersama
(6) Presidium
sidang dapat digantikan oleh peserta sidang apabila Presidium sidang tidak
dapat menjalankan tugasnya,
(7) Masa
jabatan presidium sidang adalah selama Musyawarah FL2MI
BAB
VI
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal
12
(1) Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
(2) Bila
tidak mencapai mufakat maka dilakukan lobbying
(3) Bila
lobbying tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil atas suara terbanyak
(4) Bila
hasil votting sama banyak maka diambil kebijaksanaan oleh pimpinan sidang
BAB
VII
SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Pasal
13
Pengurus
Pusat
Susunan
pengurus pusat FL2MI :
(1) Pengurus
Pusat terdiri dari :
a.
Koordinator Pusat
b.
Sekretaris Jendral
c.
Bendahara
d.
Bidang-bidang khusus
(Bidang Internal, Bidang Eksternal, Bidang Humas & Isu, Bidang PSDM)
(2) Susunan
Badan Pengurus Pusat harus sudah terbentuk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah pelaksanaan Musyawarah Nasional dan diinformasikan ke seluruh anggota.
(3) Masa
Bakti Badan Pengurus Pusat adalah 1 (satu) periode kepengurusan terhitung
semenjak terbentuknya dalam Musyawarah Nasional selama 1 (satu) tahun
(4) Status
kepengurusan pusat FL2MI masih melekat maksimal satu tahun setelah
menyelesaikan masa kepengurusannya
(5) Pengurus
FL2MI merupakan lembaga legislatif mahasiswa yang dimandatkan kepada anggota
legislatif tersebut
Pasal
14
Pengurus
Wilayah
Susunan
pengurus wilayah FL2MI :
(1) Pengurus
Wilayah terdiri dari :
a.
Koordinator Wilayah
b.
Sekretaris Wilayah
c.
Bendahara
d.
Bidang-bidang khusus
(Bidang Internal, Bidang Eksternal, Bidang Humas & Isu, Bidang PSDM)
(2) Susunan
Badan Pengurus Pusat harus sudah terbentuk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah pelaksanaan Musyawarah Wilayah dan diinformasikan ke seluruh anggota.
(3) Masa
Bakti Badan Pengurus Pusat adalah 1 (satu) periode kepengurusan terhitung
semenjak terbentuknya dalam Musyawarah Nasional selama 1 (satu) tahun
(4) Status
kepengurusan pusat FL2MI masih melekat maksimal satu tahun setelah
menyelesaikan masa kepengurusannya
BAB
VIII
PEMBUBARAN
FL2MI
Pasal
15
Usulan pembubaran FL2MI diajukan dalam Musyawarah
Nasional sekurang-kurangnya 60%+1 jumlah koordinator wilayah
BAB
IX
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
16
Apabila
pemenuhan persyaratan suatu wilayah atau daerah FL2MI serta kelengkapan
struktur kepengurusan tidak terpenuhi, maka pembentukan struktur dan
pengangkatan keanggotaannya dimungkinkan diatur oleh keputusan Pengurus Pusat
BAB
X
PENUTUP
Pasal
17
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga selanjutnya diatur dalam
peraturan FL2MI sebagaimana yang telah diamanatkan baik dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal
18
Anggaran
Rumah Tangga ini dinyatakan sah sejak ditetapkan
hasil dari munas unsri palembang, november 2012
BalasHapus