27 Agustus 2015

Ada Apa Dibalik Reklamasi Teluk Benoa ?

Sebuah Kajian tentang Reklamasi Teluk Benoa oleh MPM KBM Politeknik Negeri Bali (PNB)

Polemik terkait rencana reklamasi teluk benoa berawal pada 8 Juli 2013 dengan beredarnya SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa yang ditandatangani pada 26 Desember 2012. Saat itu Kawasan Perairan Teluk Benoa saat itu masih berstatus konservasi. Penerbitan SK tersebut bahkan menggunakan hasil kajian dari LPPM UNUD yang belum final, sehingga penerbitan SK 2138 terkesan sangat tergesa-gesa. Kisruh rencana reklamasi Teluk Benoa sejatinya tidak akan menjadi panjang hingga saat ini jika Gubernur Bali berkomitmen pada ucapannya saat Diskusi Publik tanggal 3 Agustus 2013. Saat itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan bahwa akan menunggu hasil kajian dari LPPM UNUD, jika hasilnya tidak layak maka rencana reklamasi tidak akan dilanjutkan. Hasil kajian LPPM UNUD juga sejalan dengan hasil kajian modeling yang dilakukan oleh Conservation International yang sama-sama menyatakan bahwa Teluk Benoa memang tidak layak untuk direklamasi. Namun yang terjadi, Gubernur Bali malah menerbitkan lagi SK 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT TWBI.

Konspirasi antara investor, pemerintah daerah dan pemerintah pusat semakin jelas terlihat ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpres No.51/2014 sebagai perubahan atas Perpres No.45/2011 yang secara khusus mengubah status kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi menjadi kawasan pemanfaatan. Perpres No.51/2014 tersebut dikeluarkan ditengah penolakan yang secara massif dilakukan oleh masyarakat terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Hirarki kebijakan seolah berbalik, ketika Peraturan Presiden terbit untuk menyesuaikan dengan aturan dibawahnya dalam hal ini SK Gubernur. Suara penolakan terhadap recana reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat seolah tidak menjadi pertimbangan dalam penerbitan Perpres tersebut. Masyarakat terdampak langsung atau masyarakat sekitar teluk seperti Desa Tanjung Benoa, Kelan, Suwung dan Sidakarya bahkan secara tegas telah menolak rencana reklamasi Teluk Benoa.

Tidak hanya dalam proses perijinan yang penuh kejanggalan, kampanye-kampanye “greenwashing” yang dilakukan oleh pihak investor dan para pendukung reklamasi juga sangat tidak rasional. Rencana reklamasi berkedok revitalisasi menggunakan logika sesat bahwa masalah sampah dan pendangkalan yang disebut oleh pihak pro reklamasi dapat diselesaikan dengan mereklamasi Teluk. Apakah masalah sampah yang ada di Teluk atau muara bisa diselesaikan di hillir? Apakah dengan mereklamasi Teluk Benoa permasalahan sampah yang dibawa oleh 5 DAS yang bermuara di Teluk Benoa akan selesai? Bagaimana mungkin masalah sedimentasi alami diselesaikan dengan reklamasi, bukankah hanya akan menimbulkan masalah ekologis lain?

Reklamasi Teluk Benoa akan menimbulkan berbagai masalah baik ekonomi, ekologi maupun sosial budaya. Reklamasi Teluk Benoa akan menyebabkan degradasi kualitas lingkungan karena fungsi kawasan perairan Teluk Benoa sebagai daerah tampungan banjir dari 5 DAS akan berkurang serta daerah pasang surut sebagai ekosistem mangrove yang menjadi  tempat pemijahan serta tempat mencarimakan bagi beberapa jenis biota laut seperti udang, ikan, kerang dan lain sebagainya. Janji manis yang disampaikan oleh investor tentang penyediaan lapangan pekerjaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) juga tidak disertai dampak yang akan ditimbulkan akibat dari aglomerasi kegiatan pariwisata di kawasan tersebut seperti kemacetan yang akan menyebabkan polusi serta masalah sosial lain akibat urbanisasi. Reklamasi Teluk Benoa juga akan meningkatkan ketimpangan pembangunan antara Bali Selatan dan Bali Utara sehingga akan memicu arus urbanisasi yang tinggi dan akan berdampak pada daya dukung dan daya tampung lingkungan di Bali Selatan. Kementerian Pariwisata telah menyatakan bahwa Bali Selatan kelebihan kamar hotel dan telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali dengan menerbitkan surat edaran agar 3 kabupaten/kota di Bali Selatan melakukan moratorium akomodasi wisata yang tertuang dalam Surat Gubernur Bali No 570/1665/BPM tentang Penghentian Sementara Pendaftaran Penanaman Modal Untuk Bidang Usaha Jasa Akomodasi Pariwisata yang berlaku sejak 5 Januari 2011 hingga adanya kajian detail terhadap kebutuhan bidang usaha jasa akomodasi.

Bali dikenal oleh dunia karena alam yang indah serta budaya dan adat istiadat masyarakatnya. Pergeseran orientasi pariwisata di Bali dari pariwisata alam dan budaya ke pariwisata massal jelas akan mengancam pariwisata Bali sendiri. Pariwisata yang akan dikembangkan oleh rencana reklamasi Teluk Benoa memperlakukan masyarakat Bali bukan sebagai Subjek, melainkan hanya objek untuk diperkerjakan. Reklamasi Teluk Benoa juga akan mengganggu keseimbangan ekologi serta aktivitas masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari Teluk Benoa baik untuk aktivitas nelayan maupun wisata maritime seperti water sport. Hal tersebut jelas bertentangan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek ekologi serta memaksimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Reklamasi di Teluk Benoa juga merupakan cara investor untuk mendapatkan tanah dengan harga murah di kawasan pariwisata.

Berdasarkan pemaparan diatas, maka kami dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politaknik Negeri Bali mendorong agar:
1. 1. Presiden Jokowi mengambil tindakan tegas untuk segera membatalkan dan mencabut Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Perkotaan Denpasar, Tabanan, Gianyar dan Badung sehingga mengembalikan fungsi kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi Perairan
2.  2. Semua kementerian yang terkait untuk menghentikan segala upaya melanjutkan rencana reklamasi Teluk Benoa seperti kajian AMDAL dan tidak memberikan celah kepada investor untuk melanjutkan rencana reklamasi Teluk Benoa. (mpm-pnb)

Comments system

Disqus Shortname