27 Agustus 2015

Ada Apa Dibalik Reklamasi Teluk Benoa ?

Sebuah Kajian tentang Reklamasi Teluk Benoa oleh MPM KBM Politeknik Negeri Bali (PNB)

Polemik terkait rencana reklamasi teluk benoa berawal pada 8 Juli 2013 dengan beredarnya SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa yang ditandatangani pada 26 Desember 2012. Saat itu Kawasan Perairan Teluk Benoa saat itu masih berstatus konservasi. Penerbitan SK tersebut bahkan menggunakan hasil kajian dari LPPM UNUD yang belum final, sehingga penerbitan SK 2138 terkesan sangat tergesa-gesa. Kisruh rencana reklamasi Teluk Benoa sejatinya tidak akan menjadi panjang hingga saat ini jika Gubernur Bali berkomitmen pada ucapannya saat Diskusi Publik tanggal 3 Agustus 2013. Saat itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan bahwa akan menunggu hasil kajian dari LPPM UNUD, jika hasilnya tidak layak maka rencana reklamasi tidak akan dilanjutkan. Hasil kajian LPPM UNUD juga sejalan dengan hasil kajian modeling yang dilakukan oleh Conservation International yang sama-sama menyatakan bahwa Teluk Benoa memang tidak layak untuk direklamasi. Namun yang terjadi, Gubernur Bali malah menerbitkan lagi SK 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT TWBI.

Konspirasi antara investor, pemerintah daerah dan pemerintah pusat semakin jelas terlihat ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpres No.51/2014 sebagai perubahan atas Perpres No.45/2011 yang secara khusus mengubah status kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi menjadi kawasan pemanfaatan. Perpres No.51/2014 tersebut dikeluarkan ditengah penolakan yang secara massif dilakukan oleh masyarakat terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Hirarki kebijakan seolah berbalik, ketika Peraturan Presiden terbit untuk menyesuaikan dengan aturan dibawahnya dalam hal ini SK Gubernur. Suara penolakan terhadap recana reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat seolah tidak menjadi pertimbangan dalam penerbitan Perpres tersebut. Masyarakat terdampak langsung atau masyarakat sekitar teluk seperti Desa Tanjung Benoa, Kelan, Suwung dan Sidakarya bahkan secara tegas telah menolak rencana reklamasi Teluk Benoa.

Tidak hanya dalam proses perijinan yang penuh kejanggalan, kampanye-kampanye “greenwashing” yang dilakukan oleh pihak investor dan para pendukung reklamasi juga sangat tidak rasional. Rencana reklamasi berkedok revitalisasi menggunakan logika sesat bahwa masalah sampah dan pendangkalan yang disebut oleh pihak pro reklamasi dapat diselesaikan dengan mereklamasi Teluk. Apakah masalah sampah yang ada di Teluk atau muara bisa diselesaikan di hillir? Apakah dengan mereklamasi Teluk Benoa permasalahan sampah yang dibawa oleh 5 DAS yang bermuara di Teluk Benoa akan selesai? Bagaimana mungkin masalah sedimentasi alami diselesaikan dengan reklamasi, bukankah hanya akan menimbulkan masalah ekologis lain?

Reklamasi Teluk Benoa akan menimbulkan berbagai masalah baik ekonomi, ekologi maupun sosial budaya. Reklamasi Teluk Benoa akan menyebabkan degradasi kualitas lingkungan karena fungsi kawasan perairan Teluk Benoa sebagai daerah tampungan banjir dari 5 DAS akan berkurang serta daerah pasang surut sebagai ekosistem mangrove yang menjadi  tempat pemijahan serta tempat mencarimakan bagi beberapa jenis biota laut seperti udang, ikan, kerang dan lain sebagainya. Janji manis yang disampaikan oleh investor tentang penyediaan lapangan pekerjaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) juga tidak disertai dampak yang akan ditimbulkan akibat dari aglomerasi kegiatan pariwisata di kawasan tersebut seperti kemacetan yang akan menyebabkan polusi serta masalah sosial lain akibat urbanisasi. Reklamasi Teluk Benoa juga akan meningkatkan ketimpangan pembangunan antara Bali Selatan dan Bali Utara sehingga akan memicu arus urbanisasi yang tinggi dan akan berdampak pada daya dukung dan daya tampung lingkungan di Bali Selatan. Kementerian Pariwisata telah menyatakan bahwa Bali Selatan kelebihan kamar hotel dan telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali dengan menerbitkan surat edaran agar 3 kabupaten/kota di Bali Selatan melakukan moratorium akomodasi wisata yang tertuang dalam Surat Gubernur Bali No 570/1665/BPM tentang Penghentian Sementara Pendaftaran Penanaman Modal Untuk Bidang Usaha Jasa Akomodasi Pariwisata yang berlaku sejak 5 Januari 2011 hingga adanya kajian detail terhadap kebutuhan bidang usaha jasa akomodasi.

Bali dikenal oleh dunia karena alam yang indah serta budaya dan adat istiadat masyarakatnya. Pergeseran orientasi pariwisata di Bali dari pariwisata alam dan budaya ke pariwisata massal jelas akan mengancam pariwisata Bali sendiri. Pariwisata yang akan dikembangkan oleh rencana reklamasi Teluk Benoa memperlakukan masyarakat Bali bukan sebagai Subjek, melainkan hanya objek untuk diperkerjakan. Reklamasi Teluk Benoa juga akan mengganggu keseimbangan ekologi serta aktivitas masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari Teluk Benoa baik untuk aktivitas nelayan maupun wisata maritime seperti water sport. Hal tersebut jelas bertentangan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek ekologi serta memaksimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Reklamasi di Teluk Benoa juga merupakan cara investor untuk mendapatkan tanah dengan harga murah di kawasan pariwisata.

Berdasarkan pemaparan diatas, maka kami dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politaknik Negeri Bali mendorong agar:
1. 1. Presiden Jokowi mengambil tindakan tegas untuk segera membatalkan dan mencabut Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Perkotaan Denpasar, Tabanan, Gianyar dan Badung sehingga mengembalikan fungsi kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi Perairan
2.  2. Semua kementerian yang terkait untuk menghentikan segala upaya melanjutkan rencana reklamasi Teluk Benoa seperti kajian AMDAL dan tidak memberikan celah kepada investor untuk melanjutkan rencana reklamasi Teluk Benoa. (mpm-pnb)

10 Oktober 2014

PRESS RELEASE MUKERNAS FL2MI DI UNLAM 2014

RELEASE MUKERNAS 2014 DAPAT DIDOWNLOAD >>> DISINI





Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI)
25 – 27 September 2014
di Universitas Lambung Mangkurat
Banjarmasin, Kalimantan Selatan

“Kesatuan Langkah FL2MI dalam Merespon Sistem Pemerintahan Indonesia”

Banjarmasin, September 2014. Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) periode kepengurusan 2014/2015, setelah dilaksanakannya Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di Semarang pada bulan Mei lalu, kini telah melanjutkan pembahasan program kerja yang akan dijalankan sampai akhir kepengurusan. Pembahasan ini dilakukan melalui pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada tanggal 25-27 September 2014 lalu di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mukernas ini dihadiri oleh sejumlah 48 kampus dari seluruh Indonesia.
Dalam acara kali ini, Mukernas FL2MI tidak hanya dihadiri oleh kampus-kampus yang sudah terdaftar sebagai anggota tetapi juga banyak kampus yang baru mendaftarkan diri menjadi bagian dari FL2MI pada Mukernas 2014 ini. Kehadiran lebih banyak kampus dalam Mukernas ini diharapkan dapat menjadikan FL2MI sebagai forum yang jauh lebih baik dan bermanfaat baik bagi kampus anggota maupun masyarakat Indonesia di tingkat daerah, wilayah, maupun nasional melalui program kerja yang akan dilaksanakan.
Rangkaian acara Mukernas secara resmi dibuka pada hari Kamis, 25 Sepetember 2014 oleh perwakilan Gubernur Kalimantan Selatan dan perwakilan Rektor Universitas Lambung Mangkurat. Kemudian dilanjutkan dengan acara Seminar Nasional dengan tema “Kesatuan Langkah FL2MI dalam Merespon Sistem Pemerintahan Indonesia“ yang disampaikan oleh beberapa tokoh daerah Banjarmasin. Setelah seminar berakhir dilanjutkan dengan acara perkenalan peserta dari semua kampus yang datang dan silaturrahim bersama seluruh peserta.
Pada malam harinya dilaksanakan diskusi santai di halaman depan gedung Rektorat Unlam yang bertujuan untuk membahas kegiatan aksi damai yang akan dilakukan esok hari. Forum yang berjalan pada malam pertama ini sangat dinamis hingga pada akhirnya disepakati bahwa FL2MI akan melaksanakan aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Banjaramasin dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Jum’at tanggal 26 September 2014 dengan tujuan untuk mendeklarasikan program “Parliament Watch” yang akan dijalankan oleh FL2MI.
Parliament watch adalah sebuah program pengawasan yang dilakukan oleh FL2MI terhadap kinerja para wakil rakyat di lembaga legislatif baik daerah maupun nasional. Diharapkan dengan adanya program ini FL2MI bisa memberikan kontribusi terbaik untuk bangsa Indonesia dan menjadi bagian yang baik dalam mengawasi kinerja lembaga legislatif sebaik-baiknya. Karena sejatinya mahasiswa sebagai agent of change tidak hanya diam tetapi akan selalu menjadi bagian dari pemerintahan dan terus belajar untuk melanjutkan cita-cita penjuangan negara.
Aksi damai dan deklarasi “Parliament Watch” pada hari Jum’at berjalan lancar dan disambut baik oleh para wakil rakyat di kantor DPRD Kota Banjarmasin maupun DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Di akhir aksi pun para wakil rakyat yang hadir menyampaikan kesiapan mereka untuk senantiasa diawasi kinerjanya oleh mahasiswa, khususnya FL2MI.
Pada siang harinya dimulai dengan bahasan utama dalam Mukernas kali ini, yaitu sidang pembahasan dan pengesahan program kerja FL2MI periode 2014/2015. Pembahasan ini dimulai dengan sidang pembahasan tata tertib yang dipimpin oleh tiga orang presidium sementara, dimana dalam hal ini presidium sementara dari panitia yang telah disepakati. Sidang pembahasan tata tertib ini dimulai pada pukul 16.00 wita dan berakhir pada pukul 21.35 wita dengan ketetapan tentang tata tertib sidang Mukernas FL2MI dan dilanjutkan dengan penyampaian program kerja oleh pengurus pusat dan pengesahan melalui sidang pleno Mukernas FL2MI.
Sebelum dilanjutkan pada penyampaian program kerja, terlebih dahulu dilakukan pergantian presidium sementara menjadi presidium tetap dan pada akhirnya disepakati tiga orang presidium tetap yaitu Ariyanto (DPM KM IPB) sebagai presidium 1, Arum ( DPM KM UMY) sebagai presidium 2, dan M.Yusri (MPM KM Unand) sebagai presidium 3. Kemudian sidang dilanjutkan dengan penyampaian program kerja oleh pengurus pusat untuk kemudian disahkan melalui sidang pleno ini.
Penyampaian program kerja ini dipimpin langsung oleh Koordinator Pusat FL2MI 2014/2015, Sabda M. Holil. Selanjutnya dimulai dengan penyampaian secara bergantian dari Bidang Eksternal, Bidang Legislasi dan Pengawasan, Bidang Internal, dan terakhir dari Bidang PPSDM. Setelah penyampaian dari masing-masing bidang juga disediakan waktu untuk tanya-jawab antara pengurus pusat dan peserta sidang pleno yang dimaksudkan untuk memperjelas program kerja dan memberi masukan kepada pengurus pusat.
Pada akhir sidang malam itu disepakati oleh sidang pleno untuk mengesahkan program kerja FL2MI 2014/2015. Berikut daftar program kerja yang akan dijalankan oleh FL2MI hingga akhir kepengurusan dibulan Februari 2015 mendatang, diantaranya:
  1. Bidang Legislasi dan Pengawasan :
1.      Mengkaji Isu Nasional
2.      Audiensi MPR/DPR RI
3.      Kajian Draft Kode Etik FL2MI dan Draft Amandemen Piagam FL2MI
  1. Bidang Eksternal :
1.      Advokasi Legalitas FL2MI
2.      Kopdar FL2MI-BEM SI
3.      Kunjungan Tokoh
4.      Temu Ramah Alumni FL2MI
  1. Bidang Internal :
1.      Database Pengurus
2.      Database Anggota
3.      Sosialisasi Keanggotaan FL2MI
4.      Controlling Wilayah
5.      Kabar Terkini
6.      Pesan Motivasi
  1. Bidang PPSDM
1.      Training Legislatif 1
2.      Training Legislatif 2
3.      Training Legislatif 3
4.      Pembuatan Buku Pedoman TL
Berakhirnya sidang pada malam hari Jum’at ini dengan pengesahan program kerja melalui konsideran yang disahkan oleh pimpinan sidang, kemudian diputuskan bahwa sidang akan dilanjutkan esok hari dengan agenda bahasan lainnya. Diharapkan program kerja yang akan dilaksanakan ini bisa bermanfaat bagi banyak pihak, baik kampus anggota FL2MI dalam akselerasi kemampuan pada bidang legislasi maupun kontribusi untuk masyarakat Indonesia secara luas.
Pada hari Sabtu 27 September 2014, agenda sidang pleno Mukernas FL2MI dilanjutkan dengan beberapa bahasan, diantaranya penyampaian program dari sepuluh wilayah FL2MI yang masing-masingnya diwakili oleh koordinator wilayah masing-masing wilayah, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan beberapa rekomendasi Mukernas seperti rekomendasi wilayah yang akan menjadi tuan rumah dalam Musyawarah Nasional (Munas) FL2MI pada bulan Februari 2015 mendatang dan rekomendasi isu nasional yang akan digarap oleh tim kajian FL2MI untuk kemudian dijadikan sebagai bahan dalam pelaksaan program Parliament Watch FL2MI.
Pembahasan pertama diawali dengan penyampaian program dan kegiatan masing-masing wilayah oleh para koordinator wilayah. Setelah disampaiakan tentang progress masing-masing wilayah kemudian dilanjutkan dengan berkumpulnya seluruh kampus di masing-masing wilayah untuk memberikan rekomendasi kampus/daerah yang akan menjadi sebagai tuan rumah pada Munas 2015. Kebanyakan wilayah merekomendasikan beberapa wilayah yang dianggap siap dan lebih mudah akses bagi kampus anggota, diantaranya adalah Padang, Lampung, Bandung, Bogor, Surabaya, serta Bali-Nusa Tenggara untuk kemudian rekomendasi ini akan dibahas lebih lanjut oleh pengurus pusat dalam Rapimnas dan disetujui oleh seluruh anggota sidang pleno.
Kemudian dilanjutkan pada bahasan terakhir terkait rekomendasi isu nasional yang akan dikawal oleh FL2MI melalui program Parliament Watch. Agenda ini dimulai dengan rekomendasi masing-masing wilayah untuk kemudian dibahas dalam sidang pleno tentang isu apa saja yang akan disepakati untuk dikawal kedepan. Setelah dilakukannya pembahasan yang sangat dinamis dalam sidang pleno ini, akhirnya disepakati beberapa isu nasional yang akan dikawal oleh FL2MI, diantaranya adalah :
a.       UU Pilkada
b.      Pelantikan DPR RI tanggal 1 Oktober
c.       UU Pokok Agraria (Permasalahan di DPR yang membuat UU tidak sesuai dan adanya ketimpangan dengan UUPA)
d.      UU MD3 yang tidak sinkron dengan Konstitusi (Menolak sikap DPR RI yang terkesan memperkebal diri dari Hukum)
e.       Pengawalan pelaksanaan UU yang telah disahkan terkait pendidikan
f.        RUU Migas dan mengenai Investor2 asing di dalamnya
g.       Reklamasi Teluk Benua.

Agenda terakhir dalam sidang pleno ini telah disepakati tentang rekomendasi isu nasional yang akan dikawal dan pembahasannya pun telah dibagi kepada beberapa kampus anggota di berbagai wilayah dan juga pengurus pusat untuk kemudian dilakukan kajian labih lanjut.
Dengan berakhirnya penyampaian rekomendasi isu nasional pada hari sabtu malam ini, maka sidang pleno Mukerna FL2MI dinyatakan selesai dan ditutup oleh pimpinan sidang dengan beberapa keputusan yang telah dijelaskan sebelumnya.
            Setelah agenda sidang berakhir muncul wacana dari beberapa kampus anggota untuk mendesak pengurus pusat agar segera menetapkan kampus/daerah yang akan menjadi tuan rumah Munas 2015. Wacana ini semakin kuat ketika mulai banyak kampus anggota yang terpengaruh untuk ikut mendesak pengurus pusat. Akhirnya disepakati bahwa daerah/wilayah Munas 2015 akan diputuskan pada malam itu dan kemudian dipilih beberapa wilayah yang telah direkomendasikan di awal.
            Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan oleh beberapa kampus yang telah direkomendasikan sebelumnya sehingga sampai pada hasil akhir bahwa ada dua wilayah yang siap menjadi tuan rumah Munas 2015 yaitu Jabodetabek dan Bali-Nusa Tenggara. Kedua wilayah yang menyatakan siap pada proses awal tidak mencapai titik sepakat sehingga akhirnnya melakukaan proses lobbying antara koordinator wilayah Jabodetabek dan Bali-Nusa Tenggara dengan mediasi salah seorang pengurus pusat. Setelah proses lobbying akkhirnya dicapai kesepakatan bahwa tuan rumah Munas FL2MI 2015 di wilayah Jabodetabek.
Pada hari Minggu 28 September 2014 sebagai acara penutupan, panitia menfasilitasi peserta untuk sebuah field trip di kawasan wisata Banjarmasin seperti Pasar Terapung, Martapura, dan Museum Lambung Mangkurat. (md)



 


9 Juni 2014

OPEN RECRUITMENT PENGURUS PUSAT 2014/2015





  Pendaftaran terakhir tanggal 25 Juni 2014
  Persyaratan pendaftaran:
  •    Mahasiswa aktif dan terdaftar dibuktikan dengan scanning Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  • Aktif sebagai pengurus lembaga legislatif dan mendapatkan Rekomendasi dari ketua lembaga legislative tingkat universitas dibuktikan dengan scanning surat rekomendasi.
  • Memiliki dedikasi, loyalitas, komitmen dan tanggung jawab.

  •    Mengisi formulir.
Teknis pendaftaran pengurus pusat FL2MI
  • Isi formulir 
  •  Pengembalian formulir disertai persyaratan lain terakhir tanggal 25 Juni 2014 ke email : fl2mindonesia@gmail.com
  • Bagi yang telah mengirimkan email harap konfirmasi ke no 085733244726 / 085263372723


     Dibutuhkan staf
·         Bidang Internal
·         Bidang Eksternal
·         Bidang PPSDM
·         Bidang Pengawasan dan Legislasi


FORMULIR PENDAFTARAN >>>>> DOWNLOAD

Comments system

Disqus Shortname